Tuntunan Berpakaian Dan Berhijab (Syaikh Shalih Bin Fauzan Al-Fauzan)

•June 7, 2010 • Leave a Comment

Wahai muslimah!

Sesungguhnya hijab menjagamu dari pandangan yang beracun. Pandangan yang berasal dari penyakit hati dan penyakit kemanusiaan. Hijab memutuskan darimu ketamakan yang berapi-api.

Sifat Pakaian yang Disyariatkan bagi Wanita Muslimah

1. Diwajibkan pakaian wanita muslimah itu menutupi seluruh badannya dari (pandangan) laki-laki yang bukan mahramnya. Dan janganlah terbuka untuk mahram-mahramnya kecuali yang telah terbiasa terbuka seperti wajah, kedua telapak tangan dan kedua kakinya.

2. Agar pakaian itu menutupi apa yang ada di sebaliknya (yakni tubuhnya), janganlah terlalu tipis (transparan), sehingga dapat terlihat bentuk tubuhnya.

3.Tidaklah pakaian itu sempit yang mempertontonkan bentuk anggota badannya, sebagaimana disebutkan dalam kitab Shahih Muslim dari Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam bahwasanya beliau bersabda:

Dua kelompok dari penduduk neraka yang aku belum melihatnya, (kelompok pertama) yaitu wanita yang berpakaian (pada hakekatnya) ia telanjang, merayu-¬rayu dan menggoda, kepala mereka seperti punuk onta (melenggak-lenggok, membesarkan konde), mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya. Dan (kelompok kedua) yaitu laki-laki yang bersamanya cemeti seperti ekor sapi yang dengannya manusia saling rnemukul-mukul sesama hamba Allah. “(HR. Muslim)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata di dalam Majmu’ Al-Fatawa (22/146) dalam menafsirkan sabda Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam:

“Bahwa perempuan itu memakai pakaian yang tidak menutupinya. Dia berpakaian tapi sebenarnya telanjang. Seperti wanita yang memakai pakaian yang tipis sehingga menggambarkan postur tubuh (kewanitaan)-nya atau pakaian yang sempit yang memperlihatkan lekuk tubuhnya, seperti pinggul, lengan dan yang sejenisnya. Akan tetapi, pakaian wanita ialah apa yang menutupi tubuhnya, tidak memperlihatkan bentuk tubuh, serta kerangka anggota badannya karena bentuknya yang tebal dan lebar.”

4.Pakaian wanita itu tidak menyerupai pakaian laki-laki.

Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam telah melaknat wanita-wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita. Sedangkan untuk membedakan wanita dengan laki-laki dalam hal berpakaian adalah pakaian yang dipakai dinilai dari karakter bentuk dan sifat menurut ketentuan adat istiadat setiap masyarakat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata di dalam Majmu’Al-Fatawa (22/148-149/155):

“Maka (hal) yang membedakan antara pakaian laki-¬laki dan pakaian perempuan dikembalikan pada pakaian yang sesuai bagi laki-laki dan perempuan, yaitu pakaian yang cocok sesuai dengan apa yang diperintahkan untuk lak-¬laki dan perempuan. Para wanita diperintahkan untuk menutup dan menghalangi tanpa ada rasa tabarruj (mempertontonkan) dan memperlihatkan. Untuk itu tidak dianjurkan bagi wanita mengangkat suara di dalam adzan, ¬(membaca) talbiyah, (berdzikir ketika) naik ke bukit Shafa dan Marwa dan tidaklah telanjang di dalam Ihram seperti ¬laki-laki. Karena laki-laki diperintahkan untuk membuka kepalanya dan tidak memakai pakaian yang melampaui batas (dilarang) yakni yang dibuat sesuai anggota badannya, tidak memakai baju, celana panjang dan kaos kaki.”

Selanjutnya Syaikhul Islam mengatakan:

“Dan adapun wanita, sesungguhnya tidak dilarang sesuatupun dari pakaian karena ia diperintahkan untuk menutupi dan menghijabi (membalut) dan tidak dianjurkan kebalikannya. Akan tetapi dilarang memakai kerudung ¬dan memakai sarung tangan, karena keduanya merupakan_ pakaian yang terbuat sesuai dengan bentuk tubuh dan tidak ada kebutuhan bagi wanita padanya.” Kemudian beliau menyebutkan, bahwa wanita itu menutup wajahnya tanpa keduanya dari laki-laki sampai beliau mengatakan di akhir: “Maka jelas, antara pakaian laki-laki dan perempuan itu sudah seharusnya berbeda. Yakni untuk membedakan laki-laki dari wanita. Pakaian wanita itu haruslah istitar (menutupi auratnya) dan istijab (menghalangi dari pandangan yang bukan mahramnya -pent.). Sebagaimana yang dimaksud dhahir ” dari bab ini.”(11).

Continue reading ‘Tuntunan Berpakaian Dan Berhijab (Syaikh Shalih Bin Fauzan Al-Fauzan)’

Hukum Berpakaian (Syaikh Dr. Sholih bin Abdullah bin Fauzan Al-Fauzan)

•June 7, 2010 • Leave a Comment

Soal :

“ Apakah hukumnya bagi wanita yang mengenakan pakaian tipis (transparan) yang tidak menutup badannya (dengan sempurna, ed.) dan pakaian sempit (ketat) yang menampakkan bentuk tubuhnya (lekuk-lekuk tubuhnya, ed.) ? “

Jawab :

Pakaian seorang wanita yang harus tebal dan tidak menampakkan warna kulitnya (tidak transparan), dan tidak pula sempit yang menampakkan potongan tubuhnya, berdasarkan hadits Nabi sholalllahu ‘alahi wa sallam : “Ada dua golongan ahli neraka (penghuni neraka) dari umatku, yang aku belum melihat mereka sebelumnya (yakni karena belum terjadi pada zaman Rosulullah sholalllahu ‘alaihi wa sallm, ed.) : (Yakni) (1). “Para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, mereka miring (yakni condong pada penyelewengan dan kesesatan, ed.) dan mengajak orang lain miring ( yakni mengajak para wanita lainnya agar sesat dan condong pada penyelewengan seperti dirinya, ed.). Kepala-kepala mereka (yakni rambut-rambut mereka) seperti punuk unta yang miring (karena adanya hiasan di rambut kepala mereka, seperti sanggul, pita dan berbagai perhiasan lainnya, tanpa menutupnya dengan jilbab-jilbab mereka, ed.). Mereka tidak akan masuk surga, bahkan mereka tidak akan mendapati bau harumnya surga, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian. “ (HR. Muslim dan lainnya)

Pengertian : “Wanita yang berpakaian tetapi telanjang”, yaitu wanita yang mengenakan pakaian namun tidak menutup tubuhnya (yakni tidak menutupinya dengan sempurna, sehinggga masih nampak sebagian anggoata tubuhnya yang mestinya wajib di tutupi, ed.). Ia berpakaian tetapi pada hakekatnya tetap telanjang, seperti mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya, seperti lengannya dan lain-lainnya.

Sesungguhnya pakaian wanita itu adalahyang menutupi tubuhnya, (yakni) yang tebal dan lebar, sehingga tidak tampak bentuk tubuhnya dan fostur badannya. Wallahu a’lam.

Maroji’ :

Di jawab oleh Syaikh Dr. Sholih bin Abdullah bin Fauzan Al-Fauzan, dalam At-Tanbihaat, hal. 23.

Sumber : BULETIN DAKWAH AT-TASHFIYYAH, Surabaya Edisi : 17/Robi’uts Tsani/1425

Perayaan Maulid Rasulullah dalam sorotan Islam

•June 6, 2010 • Leave a Comment

Penulis: Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz Bin Baz

Segala puji bagi Allah, semoga sholawat dan salam selalu terlimpahkan kepada junjungan kita Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, dan para sahabatnya, serta orang orang yang mendapat petunjuk dari Allah.

Telah berulang kali muncul pertanyaan tentang hukum upacara (ceremoni ) peringatan maulid Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam ; mengadakan ibadah tertentu pada malam itu, mengucapkan salam atas beliau dan berbagai macam perbuatan lainnya.
Jawabnya : Harus dikatakan, bahwa tidak boleh mengadakan kumpul kumpul / pesta pesta pada malam kelahiran Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga malam lainnya, karena hal itu merupakan suatu perbuatan baru (bid’ah ) dalam agama, selain Rasulullah belum pernah mengerjakanya, begitu pula Khulafaaurrasyidin, para sahabat lain dan para Tabi’in yang hidup pada kurun paling baik, mereka adalah kalangan orang orang yang lebih mengerti terhadap sunnah, lebih banyak mencintai Rasulullah dari pada generasi setelahnya, dan benar benar menjalankan syariatnya.

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

من أحـدث في أمـرنا هذا ما ليس منـه فهـو رد “، أي مـردود

“Barang siapa mengada adakan (sesuatu hal baru) dalam urusan (agama) kami yang (sebelumnya) tidak pernah ada, maka akan ditolak”.
Dalam hadits lain beliau bersabda :

عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين بعدي، تمسكوا بها وعضوا عليها بالنواجذ، وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة

“Kamu semua harus berpegang teguh pada sunnahku (setelah Al qur’an) dan sunnah Khulafaurrasyidin yang mendapatkan petunjuk Allah sesudahku, berpeganglah dengan sunnah itu, dan gigitlah dengan gigi geraham kalian sekuat kuatnya, serta jauhilah perbuatan baru ( dalam agama ), karena setiap perbuatan baru itu adalah bid’ah, dan setiap bid’ah itu sesat” ( HR. Abu Daud dan Turmudzi ).
Maka dalam dua hadits ini kita dapatkan suatu peringatan keras, yaitu agar kita senantiasa waspada, jangan sampai mengadakan perbuatan bid’ah apapun, begitu pula mengerjakannya.

Firman Allah ta’ala dalam kitab-Nya :

وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا واتقوا الله إن الله شديد العقاب

“Dan apa yang dibawa Rasul kepadamu, maka terimalah ia, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah ia, dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah keras siksaan- Nya” ( QS. Al Hasyr 7 ):

فليحـذر الذين يخالفـون عن أمـره أن تصيبـهم فتنة أو يصيبـهم عذاب أليم

“Karena itu hendaklah orang orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau adzab yang pedih” ( QS. An Nur, 63 ).

لقد كان لكم في رسول الله أسوة حسنة لمن كان يرجو الله واليوم الآخر وذكر الله كثيرا

“Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam suri tauladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang orang yang mengharap (rahmat ) Allah, dan ( kedatangan ) hari kiamat, dan dia banyak menyebut Allah” ( QS. Al Ahzab,21 ).

والسابقون الأولون من المهاجرين والأنصار والذين اتبعوهم بإحسان رضي الله عنهم ورضوا عنه وأعد لهم جنات تجري تحتها الأنهار خالدين فيها أبدا ذلك الفوز العظيم

“Orang orang terdahulu lagi pertama kali (masuk Islam ) diantara orang orang Muhajirin dan Anshor dan orang orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan itu, Allah ridho kepada mereka, dan merekapun ridho kepadaNya, serta Ia sediakan bagi mereka syurga syurga yang disana mengalir beberapa sungai, mereka kekal didalamnya, itulah kemenangan yang besar” ( QS, At taubah, 100 ).

اليوم أكملت لكم دينكـم وأتممت عليكـم نعمتي ورضيت لكـم الإسلام دينا

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu ni’matKu, dan telah Kuridlai Islam itu sebagai agama bagimu” ( QS. Al Maidah, 3 ).

Continue reading ‘Perayaan Maulid Rasulullah dalam sorotan Islam’

Biografi Ahlul Hadits

•June 5, 2010 • 3 Comments

Istri-istri Rasulullah :

- Khadijah bintu Khuwailid

- Zainab binti Khuzaimah

- ‘Aisyah Binti Abu Bakar

- Maimunah Binti Harits al-Hilaliyah

- Hafshah Binti Umar

- Juwairiah binti Harits bin Abu Dhirar

- Mariyah al-Qibtiyah

- Saudah binti Zam`ah

- Sofiah binti Huyai bin Akhtab

- Ummu Habibah binti Abu Sufyan

- Ummu Salamah

- Zainab binti Jahsy

Putra Putri Rasulullah :

- Al-Qosim bin Muhammad

- Zainab binti Muhammad

- Ruqayyah Binti Rasulullah

- Ummu Kultsum Binti Muhammad

- Fatimah Az Zahra Binti Rasulullah

- ‘Abdullah

- Ibrahim

Cucu Rasulullah :

- Hasan bin Ali bin Abu Talib

- Husain bin Ali bin Abu Talib

- Ali bin Al-Husein Zainal Abidin

- Ummi Kultsum binti Ali bin Abu Thalib

Paman Rasulullah :

- ‘Abbas bin Abdul Muththalib

- Hamzah bin Abdul Muththalib

- Abu Thalib bin Abdul Muthalib

Khulafaur Rasyidin :

- Abu Bakar Ash Shiddiq

- ‘Umar bin Khaththab

- Utsman bin Affan

- Ali bin Abi Thalib

Continue reading ‘Biografi Ahlul Hadits’

Fatwa Tentang Masalah Tauhid (Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin)

•June 5, 2010 • Leave a Comment

Bagaimana kita memadukan antara hadits Jibril yang ditafsirkan Nabi Shallahu ‘alaihi wa sallam bahwa keimanan adalah beriman kepada Allah, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, Rsul-rasul-Nya, hari akhir, dan beriman kepada takdir yang baik dan buruk9, dengan hadits utusan Abdul Qays yang ditafsirkan Nabi Shallahu ‘alaihi wa sallam bahwa keimanan adalah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah semata, tidak menyekutukannya, mendirikan shalat, membayar zakat, dan menyisihkan seperlima dari ghanimah?10

Jawaban:

Sebelum menjawab soal ini saya ingin mengatakan bahwa antara Al-qur’an dan Sunnah tidak ada pertentangan sama sekali. Dalam Al-Qur’an tidak ada ayat-ayat yang saling bertentangan, antara satu dengan yang lain. Dalam sunnah shahihah dari Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam, tidak tidak ada yang bertentangan antara yang satu dengan yang lain. Begitu juga dalam Al-Qur’an dan Sunnah tidak ada yang bertentangan sama sekali dengan realitas; karena realitas itu adalah benar dan Al-Kitab dan Sunnah juga benar, sehingga tidak mungkin kebenaran bertentangan dengan kebenaran. jika Anda memahami kaidah in, banyak problem yang akan terurai. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

أَفَلا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلافًا كَثِيرًا

Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an? Kalau kiranya Al-Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamya.” (QS. An-Nisa : 82)

Jika masalahnya demikian, maka hadits-hadits Nabi Shallahu ‘Alaihi wa Sallam menafsirkan keimanan dengan penafsiran dan di tempat lain menafsirkan dengan penafsiran yang lain yang bertentangan menurut Anda dengan penafsiran sebelumnya, maka jika Anda merenungkannya secara mendalam, Anda tidak akan mendapati adanya pertentangan itu. Dalam hadits Jibril Alaihis-Salam dijelaskan bahwa Nabi Shallahu ‘Alaihi wa Sallam membagi agama menjadi tiga bagian:

Pertama, Islam

Kedua, iman.

Ketiga, ihsan.

Continue reading ‘Fatwa Tentang Masalah Tauhid (Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin)’

Hukum Tentang Beribadah di Kuburan

•June 4, 2010 • Leave a Comment

Penulis: Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta

1. Tanya : Apa hukumnya thawaf di sekitar pekuburan para wali ? dan menyembelih binatang dan bernazar diatasnya ?. Siapakah yang disebut wali dalam ajaran Islam. Apakah diperbolekan minta doa kepada mereka, baik ketika hidup ataupun telah meninggal ?

Jawab : Menyembelih untuk orang mati atau bernazar untuk mereka adalah perbuatan syirik besar. Dan yang disebut wali adalah mereka yang patuh kepada Allah dengan ketaatan, lalu dia mengerjakan apa yang Dia perintahkan dan meninggalkan apa yang dilarangnya meskipun tidak tampak padanya karomah. Dan tidak diperbolehkan meminta doa kepada mereka atau selain mereka jika mereka telah meninggal. Sedangkan memintanya kepada orang-orang shalih yang masih hidup diperbolehkan.

Adapun thawaf di kuburan tidak diperbolehkan, thawaf merupakan pekerjaan yang dilakukan hanya di depan Ka’bah. Maka siapa yang thawaf di depan kuburan dengan tujuan beribadah kepada penghuninya maka perbuatan tersebut merupakan syirik besar. Jika yang dimaksud adalah beribadah kepada Allah maka dia termasuk bid’ah yang munkar, karena kuburan bukan tempat untuk thawaf dan shalat walaupun tujuannya adalah meraih ridha Allah.

2. Tanya : Bolehkah shalat di masjid yang didalamnya terdapat kuburan, disebabkan tidak ada pilihan lain lagi, karena tidak ada masjid selainnya . Artinya jika tidak melakukan shalat di masjid tersebut maka tidak dapat melakukan shalat berjamaah dan shalat jum’at ?

Jawab : Wajib memindahkan kuburan yang terdapat di dalam masjid ke pekuburan umum atau yang semacamnya. Dan tidak boleh shalat di masjid yang terdapat satu atau lebih kuburan. Bahkan wajib mencari masjid lain semampunya yang tidak terdapat didalamnya kuburan untuk shalat Jum’at dan jamaah.

3. Tanya : Apa hukumnya shalat di masjid yang terdapat kuburan ?

Jawab : Tidak diperbolehkan bagi setiap muslim untuk shalat didalam masjid yang terdapat didalamnya kuburan. Dalilnya sebagaimana terdapat riwayat dalam Ash-shahihain dari Aisyah radiallahu-anha bahwa Ummu Salamah menyebutkan kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam adanya gereja yang dia lihat di negri Habasyah dan didalamnya terdapat gambar- gambar, maka Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda: “ Mereka adalah seburuk- buruknya makhluk disisi Allah “, diantara dalil yang lain adalah apa yang diriwayatkan Ahlussunan dari Ibnu Abbas radialluanhuma dia berkata: “ Rasulullah melaknat para wanita yang menziarahi kuburan dan yang membangun masjid diatas kuburan serta meletakkan penerangan (lampu) “.

Terdapat juga dalam Ash-Shahihain (riwayat Bukhari dan Muslim) dari Aisyah radiallahu ‘anha bahwa dia berkata : Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda: “ Allah melaknat orang- orang Yahudi dan Nashrani karena mereka menjadikan kuburan para nabinya sebagai masjid “.

Continue reading ‘Hukum Tentang Beribadah di Kuburan’

Cara Menguatkan Iman (Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin)

•June 4, 2010 • Leave a Comment

Soal :

“Bagaimana seseorang mampu menjadikan imannya kuat padahal ia tidak terpengaruh oleh ayat-ayat Al-Qur’an yang dibacanya kecuali sedikit ?”

Jawab :

Ringkas kata, di sini nampak bahwa orang yang mengatakan perkataan ini beriman kepada hari akhir dan membenarkannya, padahal dalam hatinya ada sedikit sifat keras kepala. Pada zaman kita sekarang orang yang mempunyai sifat keras kepala seperti ini sangat banyak. Yang menjadi sebabnya adalah sikap menjauhkan diri dari memperhambakan dan merendahkan diri secara sempurna kepada Allah.

Sekiranya manusia mau memperhatikan Al-Qur’an dan merenungkannya, niscaya hatinya akan lembut dan khusyu’ karena Allah berfirman (yang artinya) :

“ Sekiranya Kami menurunkan Al-Qur’an ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah di sebabkan takut kepada Allah…”(QS. Al-Hasyr (50) : 21).

Diantara sebab-sebab manusia menjadi bersifat keras kepala adalah karena glamournya kehidupan dunia masa kini dan terfitnah oleh keglamouran ini serta banyaknya kesulitan-kesulitan hidup di dunia. Oleh karena itu, Anda menemukan orang-orang kecil yang tidak memiliki akses kepadanya, mereka justru menjadi orang yang khusyu’ dan lebih banyak menangis daripada orang-orang yang terpandang. Hal ini dapat kita saksikan dan kalian pun dapat menyaksikan orang seperti ini sekarang di lantai-lantai Masjidil Haram.

Anda dapat menemukan remaja-remaja berumur 18 tahun dan yang sebaya dengannya menangis ketika membaca ayat-ayat Al-Qur’an yang berisikan ancaman dan kabar gembira.

Tangis mereka labih keras daripada tangis orang-orang dewasa, karena hati mereka lebih lembut. Hal ini disebabkan mereka belum banyak tergantung kepada dunia dan belum pula terjepit oleh berbagai berbagai kesulitan yang besar atau yang kecil. Oleh karena itu, kita melihat mereka jauh lebih khusyu’ dan hatinya lebih lembut dari pada mereka yang memperoleh akses dunia dan mendapatkan kesempatan mengolah dunia, sehingga hati mereka galau, pikiran mereka bercabang-cabang kesana kemari.

Maka dari itu, nasehat kepada saudara adalah hendaknya hatinya dan pikirannya terfokus pada agama saja, keinginan kuat untuk membaca Al-Qur’an dengan penuh renungan dan perlahan- lahan. Hendaknya ia juga berkemauan keras untuk menelaah hadits-hadits yang membuat kabar gembira dan ancaman agar hatinya menjadi lunak.

Maroji’ :

Di jawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitab Majmu’ Duruus wa Fataawa Al-Haraam Al-Makii, juz 3, hal. 380.

(Sumber : http://darussalaf.or.id)